Pajak Kripto Indonesia vs Global: Tarif, Sistem, dan Perbandingan 2026

By BTSE Indonesia
/prod/blog/2026/07/20/Tax Edu Blog Updated.jpeg
BTSE Indonesia

Pajak Kripto Indonesia vs Global: Tarif, Sistem, dan Perbandingan 2026

Bedah perbandingan sistem perpajakan kripto Indonesia dan global secara transparan dan objektif agar kamu bisa melihat peta perpajakan kripto dunia dengan lebih jelas

/prod/blog/2026/07/20/Tax Edu Blog Updated.jpeg

Sebagai seorang investor atau trader kripto di Indonesia, kamu harus mengetahui terkait perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia serta komponennya. Di Indonesia sendiri, Pajak Kripto diatur melalui PMK No. 50 Tahun 2025 sejak tahun 2025 

Mari kita bedah perbandingannya secara transparan dan objektif agar kamu bisa melihat peta perpajakan kripto dunia dengan lebih jelas!

1. Indonesia: Sistem Flat yang Simpel dan Praktis

Di Indonesia, skema perpajakan kripto dibuat sangat sederhana agar pengguna tidak perlu pusing menghitung pajaknya sendiri di akhir tahun. Berikut adalah aturan mainnya:

  • Jual di Exchange Lokal: Penjualan melalui Pedagang Aset Kripto dalam negeri dikenai PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi.

  • Jual di Exchange di luar regulasi Indonesia: Penjualan melalui Pedagang Aset Kripto di luar regulasi Indonesia dikenai PPh Final sebesar 1%. Jika platform belum ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban penyetoran berada pada penjual.

  • Beli Kripto: Pembelian atau penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025 karena aset kripto dipersamakan dengan surat berharga.

Seluruh pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh platform exchange lokal yang beroperasi secara legal untuk setiap transaksi penjualan. Dengan demikian, pengguna tidak perlu melakukan perhitungan atau pembayaran secara terpisah karena seluruh proses telah ditangani di dalam platform.

Sumber:  PMK No. 50 Tahun 2025

2. Negara dengan Tarif Pajak Relatif Tinggi

Sebagai gambaran, mari kita intip aturan di beberapa negara ini 

  • Jepang: Pajak kripto dimasukkan ke dalam kategori pendapatan lain-lain dengan tarif progresif yang sangat tinggi, bahkan bisa menyentuh angka 55%.

  • India: Menerapkan tarif flat sebesar 30% langsung dari seluruh keuntungan (capital gain) kripto kamu.

  • Amerika Serikat: Menggunakan sistem capital gains tax. Jika kamu menjual kripto yang kamu miliki kurang dari satu tahun, tarifnya bisa sangat progresif hingga mencapai 37%.

3. Surga Bebas Pajak Kripto (Per 2026)

Di belahan dunia lain, memang masih ada beberapa negara yang sangat ramah terhadap aset digital dengan membebaskan pajaknya bagi investor individu:

  • Uni Emirat Arab (UEA): Memberikan fasilitas 0% untuk pajak penghasilan maupun capital gain bagi individu.

  • El Salvador: Karena Bitcoin berstatus sebagai legal tender (alat pembayaran sah), keuntungan dari kenaikan harga (capital gain) di sini 100% bebas pajak.

  • Singapura: Menetapkan 0% capital gain untuk investor individu (namun untuk trader profesional atau institusi tetap dikenakan tarif hingga 24%).

  • Hong Kong: 0% pajak untuk kepemilikan aset kripto jangka panjang individu.

  • Cayman Islands: Tidak memungut pajak penghasilan, pajak korporasi, maupun capital gain sama sekali.

4. Tren Global 2026: "Surga Pajak" Mulai Mengetat

Meskipun ada beberapa negara bebas pajak, tren global di tahun 2026 ini menunjukkan arah yang sebaliknya. Banyak negara yang dulunya membebaskan pajak kini mulai "menarik rem" dan memperketat aturan mereka:

  • Slovenia: Mulai awal tahun 2026 menerapkan pajak flat sebesar 25% atas setiap konversi dari kripto ke mata uang fiat.

  • Siprus: Negara yang dulunya ramah pajak ini kini mulai mengenakan tarif 8% per 2026, padahal sebelumnya 0%.

  • Swiss: Walaupun capital gain masih 0% untuk investor privat, mereka menerapkan wealth tax (pajak kekayaan) tahunan sebesar 0,3% - 1% dari total nilai aset yang kamu miliki.

5. Jadi, Di Mana Posisi Indonesia Sebenarnya?

Indonesia mengambil jalan tengah. Kita tidak semurah UEA atau Singapura, tapi juga tidak seberat Jepang atau India.

Namun, ada satu perbedaan mendasar yang wajib kamu pahami: Sistem Perhitungan Pajaknya. 

Sistem Capital Gains Tax (Mayoritas Negara Maju)

Sistem PPh Final Bruto (Indonesia)

Pajak hanya dihitung dari untung bersih (profit) yang didapatkan.

Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi bruto setiap kali melakukan penjualan.

Jika transaksi kamu rugi, kamu tidak perlu membayar pajak.

Untung ataupun rugi, transaksi kamu tetap akan terpotong.

Perhitungannya rumit karena harus mencatat harga beli vs harga jual secara detail.

Sangat simpel, otomatis dipotong oleh sistem tanpa perlu repot menghitung sendiri.

 

Tentang BTSE Indonesia

BTSE Indonesia merupakan platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap ekonomi digital melalui solusi blockchain yang aman, transparan, dan inovatif. Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BTSE Indonesia menggabungkan teknologi bursa global dengan standar kepatuhan lokal untuk menghadirkan akses terpercaya ke lebih dari 200+ aset digital dengan pasangan perdagangan IDR dan USDT.

Melalui fokus yang kuat pada keamanan, kepatuhan regulasi, serta edukasi keuangan digital, BTSE Indonesia berupaya memberdayakan individu maupun institusi agar dapat berpartisipasi secara percaya diri dalam masa depan sistem keuangan digital.

Disclaimer

Informasi atau materi ini tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum, pajak, investasi, atau keuangan. Segala yang ada di sini juga tidak bisa diartikan sebagai ajakan, rekomendasi, dukungan, atau tawaran dari BTSE Indonesia untuk berinvestasi.


Related articles